Bahtsul Masail Adzan Jum’at Dua Kali

Home » » Bahtsul Masail Adzan Jum’at Dua Kali
Bahtsul Masail Adzan Jum’at Dua Kali



Tema :

Adzan Jum’at Dua Kali

Masalah :

Adzan shalat pertama kali disyari’atkan oleh Islam adalah pada tahun pertama Hijriyah. Di zaman Rasulullah SAW, Abu Bakar dan Umar bin Khathab mengumandangkan adzan untuk shalat Jum’at hanya dilakukan sekali saja. Tetapi di zaman Khalifah Utsman bin Affan RA menambah adzan satu kali lagi sebelum khatib naik ke atas mimbar, sehingga adzan Jum’at menjadi dua kali.

Pertanyaan :

bagaimana hukum adzan Jum'at dua kali seperti yang dilakukan oleh Khalifah Utsman Radliyallahu `Anhu, ?

Jawaban :

Suatu yang sudah pasti bahwa adzan yang syar'i ialah apa yang dituntunkan oleh Rasulullah shallallahu `alaihi wa sallam dan para shahabatnya.
Dan adzan di hari Jum'at yang dilakukan di jaman Rasulullah shallallahu `alaihi wa sallam, Abu Bakar dan Umar hanyalah satu kali yaitu ketika imam duduk di atas mimbar.
Sedangkan adzan Jum'at di jaman Utsman dilakukan sebanyak dua kali, berarti apa yang dilakukan di jaman Utsman berbeda dengan apa yang dilakukan di jaman Rasulullah shallallahu `alaihi wa sallam dan dua khalifah sesudahnya.
Maka kita boleh mengamalkan adzan dua kali di hari Jum'at.

Musnad Ahmad bin Hanbal Berkata :
فَعَلَيْكُمْ بِسُنَّتِيْ وَسُنَّةِ الخُلَفَآءِ الرَّاشِدِيْنَ مِنْ بَعْدِيْ

“Maka hendaklah kamu berpegang teguh kepada sunnahku dan sunnah al-Khulafa’ al-Rasyidun sesudah aku “. (Musnad Ahmad bin Hanbal)
.
Share this article :