Bahtsul Masail Kopi Luwak Halal/Haram

Home » » Bahtsul Masail Kopi Luwak Halal/Haram
Tema:

Kopi Luwak



Masalah :

Kopi luwak yaitu buah kopi matang yang dimakan oleh luwak, kemudian dikeluarkan sebagai kotoran luwak tetapi biji-biji kopi tersebut tidak tercerna sehingga bentuknya masih dalam bentuk biji kopi. Jadi, di dalam perut musang biji kopi mengalami proses fermentasi dan dikeluarkan lagi dalam bentuk biji bersama dengan kotoran luwak. Selanjutnya, biji kopi luwak dibersihkan dan diproses seperti kopi biasa.

Pertanyaan :

Bagaimana hukum meminum, mengkonsumsi dan memperjualbelikan kopi luwak ?

Jawaban :

Ketentuan Hukum:

1.    Kopi luwak sebagaimana dimaksud dalam ketentuan umum adalah    mutanajis (barang yang terkena najis), bukan najis.
2.    Kopi luwak sebagaimana dimaksud dalam ketentuan umum adalah halal setelah disucikan.
3.    Mengkonsumsi kopi luwak sebagaimana angka 2 hukumnya boleh.
4.    Memproduksi dan memperjualbelikan kopi luwak hukumnya boleh.

Kesimpulannya kami berpendapat bahwa biji kopi luwak yang bercampur dengan kotoran kalau memang sudah dibersihkan maka hukumnya adalah suci dan halal. Barang siapa yang mengharamkan maka dia dituntut untuk mendatangkan dalil yang akurat

Dalil / Hadits :
Imam Nawawi rahimahulloh  berkata:

قَالَ أَصْحَابُنَا رَحِمَهُمُ اللّٰهُ : إِذَا أَكَلَتِ الْبَهِيْمَةُ حَبًّا وَخَرَجَ مِنْ بَطْنِهَا صَحِيْحًا ، فَإِنْ كَانَتْ صَلَابَتُهُ بَاقِيَةً بِحَيْثُ لَوْ زُرِعَ نَبَتَ ، فَعَيْنُهُ طَاهِرَةٌ لٰكِنْ يَجِبُ غَسْلُ ظَاهِرِهِ لِمُلَاقَاةِ النَّجَاسَةِ

“Para sahabat kami (ulama madzhab Syafi’i) semoga Allah merahmati mereka mengatakan: ‘Jika ada hewan memakan biji tumbuhan kemudian dapat dikeluarkan dari perut, jika kekerasannya tetap dalam kondisi semula, yang sekiranya jika ditanam dapat tumbuh maka tetap suci tetapi harus disucikan bagian luarnya karena terkena najis”
.
Share this article :